Maklumat Informasi Publik

PPID Dinas Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang?Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
  2. Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
  3. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  4. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  5. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  8. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  9. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  10. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

Go To Top