No | Lokasi Pengamatan | Ketinggian Terakhir | Lokasi | Kab/Kota | DAS Polder | Selisih Waktu Dengan Saat ini | Ketinggian Hari Ini | Curah Hujan 1 Minggu | Curah Hujan 1 Bulan | Curah Hujan 1 Tahun |
---|
Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu Perangkat Daerah dalam Organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, khususnya meliputi sub urusan sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, serta energi dan sumber daya mineral pada sub urusan geologi.
Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, serta berkoordinasi dengan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah, Dinas Sumber Daya Air melaksanakan berbagai tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Tugas mencakup pengelolaan sumber daya air, penyediaan air minum, pengolahan air limbah, pengembangan sistem drainase, serta pengelolaan energi dan sumber daya mineral dengan fokus pada aspek geologi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, tugas pokok adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Komitmen tinggi diterapkan untuk melaksanakan tugas-tugas ini dengan profesionalisme dan dedikasi demi kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta
Mewujudkan Pembangunan dan Layanan Sarana & Prasarana Bidang Tata Air yang Handal untuk Menuju Jakarta Baru yang Modern dan Tertata
1 | Meningkatkan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Efektif, Profesional dan Berorientasi pada Pelayanan Publik. |
2 | Melaksanakan, Meningkatkan dan Mengoptimalkan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir, Drainase, Pengamanan Pantai, Waduk dan Situ, Konservasi Air Tanah / Air Baku dan Pengelolaan Air Limbah. |
3 | Meningkatkan Pembinaan, Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat / Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Perencanaan / Pembangunan / Pengawasan / Penggunaan / Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Bidang Tata Air |
Dinas Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan sumber daya air, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sumber urusan drainase, dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral pada sub urusan geologi.
1 | Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Dinas |
2 | Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas |
3 | Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya |
4 | Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya |
5 | Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai |
6 | Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai |
7 | Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langung dengan sungai |
8 | Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SPAM |
9 | Pelaksanaan pengendalian banjir dan abrasi |
10 | Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan air bersih |
11 | Pelaksanaan pengendalian rob dan pengembangan pesisir pantai |
12 | Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan air limbah |
13 | Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air |
14 | Pelaksanaan penetapan zona konversi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah Provinsi |
15 | Penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah Provinsi |
16 | Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian izin di bidang pengelolaan sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, dan geologi |
17 | Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap pemberian subsidi kepada Badan Usaha Milik Daerah di bidang air bersih dan air limbah |
18 | Pelaksanaan kesekretariatan Dinas |
19 | Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah |